Polisi Amankan Dua Pria di Karo, Sabu Diduga Seberat 39,79 Gram Disita
Dua pria yang diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diperlihatkan bersama sejumlah barang bukti. Dalam foto, salah satu terduga pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sementara sejumlah paket yang diduga narkotika dan barang lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.
GIMIC.ID, KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40) di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek.
Dari penindakan terhadap kedua pria tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 39,79 gram netto.
Penangkapan pertama dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo terhadap J.S.A. pada Kamis (3/9/2026). J.S.A. diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Situnggaling.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya plastik klip kosong, pipet, kotak kacamata, potongan plastik berwarna hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Dari pemeriksaan awal terhadap J.S.A., penyidik memperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang masih berada di Desa Situnggaling.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.B.A. di depan sebuah rumah di desa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram.
Barang tersebut ditemukan pada jaket yang dikenakan M.B.A.
Selain 14 paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak berwarna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.
Jika digabungkan, barang bukti yang diduga sabu dari dua penindakan tersebut mencapai 39,79 gram netto.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
Kedua pria yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Karo. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan kedua pria tersebut dengan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Karo.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para pihak yang diamankan akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-BS).

Komentar