OJK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Perbankan
Tim Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan aparat penegak hukum berfoto bersama usai pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan OJK sebagai tindak lanjut dari pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan KI, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 29 Juni 2026, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank serta tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus yang dilakukan diduga melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur.
Total plafon kredit yang disalurkan mencapai Rp5,835 miliar, yang diduga diberikan tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, melindungi kepentingan nasabah, serta menjaga integritas industri jasa keuangan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan.
Karena itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan perkara ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, serta berkelanjutan.
Selain menjaga integritas sektor jasa keuangan, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar