PMPSU Desak NasDem Evaluasi Anggota DPRD Medan Diduga Aniaya Warga Sipil

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMPSU), Tegar Sianipar, menyampaikan desakan agar Partai NasDem melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Medan berinisial AT terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.

GIMIC.ID, MEDAN – Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMPSU) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap seorang warga sipil yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem berinisial AT. Dugaan insiden tersebut dinilai telah mencederai marwah lembaga legislatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

PMPSU menilai, sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga etika, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh mendapatkan toleransi hanya karena pelakunya memiliki jabatan politik,” tegas Ketua Umum PMPSU, Tegar Sianipar, dalam agenda konsolidasi organisasi, Jumat (12/6/2026).

Atas dasar itu, PMPSU mendesak Dewan Pimpinan Partai NasDem Kota Medan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kadernya yang duduk di DPRD Kota Medan.

Menurut PMPSU, apabila dugaan tindakan kekerasan tersebut terbukti, maka langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan berinisial AT patut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral kepada masyarakat Kota Medan.

“Langkah ini penting guna menjaga kehormatan partai, mengembalikan kepercayaan publik, serta menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dalam lembaga perwakilan rakyat,” ujar Tegar.

Selain mendesak partai politik mengambil tindakan tegas, PMPSU juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

PMPSU menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kami mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dijadikan alat untuk menunjukkan kekuasaan atau bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil,” kata Tegar.

Ia menambahkan, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila pejabat publik menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, supremasi hukum, dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“PMPSU berpandangan bahwa anggota dewan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil telah kehilangan legitimasi moral untuk mewakili rakyat. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka PAW merupakan langkah yang patut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan moral kepada masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Kael)

Komentar

Loading...