Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan usai dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan senilai Rp5 miliar lebih, Jumat (12/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, mengatakan penahanan dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan,” ujar Valentino di Medan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Valentino, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan dan penuntutan.

“Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Kejari Medan,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, JPU langsung melakukan proses administrasi penahanan sekaligus menyusun surat dakwaan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” tambah Valentino.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, SH, MH, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan untuk periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang. Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp5.032.000.000.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025,” ujar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Kejari Medan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...