Kejati Sumut Ajukan Banding atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN untuk Citraland

Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat menyampaikan keterangan resmi terkait upaya hukum banding atas putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland, di Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menempuh jalur banding karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Rizaldi, pihak kejaksaan tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan sehingga perlu dilakukan pengujian kembali terhadap putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap para terdakwa karena jaksa penuntut umum memiliki pandangan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, memori banding dijadwalkan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 10 Juni 2026.

Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan menyatakan unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perbedaan pandangan hukum itulah yang menjadi dasar Kejati Sumut untuk melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland di wilayah Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...