Viral Dugaan Kue Berjamur, Dinas Perindag ESDM Sumut Tegur Aroma Bakery

Petugas UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindag ESDM Sumut melakukan monitoring dan klarifikasi di salah satu toko roti di Medan menyusul viralnya keluhan konsumen terkait produk kue yang diduga berjamur. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan label, izin edar, dan pencantuman tanggal kedaluwarsa produk.

GIMIC.ID, MEDAN – Video keluhan konsumen terkait dugaan kue berjamur yang viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

Menindaklanjuti video tersebut, tim UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindag ESDM Sumut langsung melakukan pengawasan dan monitoring terhadap produk roti dan bakery yang diperdagangkan di Aroma Bakery pada Senin (26/5/2026).

Pengawasan dilakukan setelah beredarnya video seorang konsumen yang mengeluhkan kondisi kue yang diduga telah berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik terkait keamanan pangan serta perlindungan konsumen.

Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan klarifikasi terhadap produk yang dijual, khususnya menyangkut pencantuman label, izin edar, hingga informasi tanggal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif pada produk bakery yang diperdagangkan. Produk diketahui hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir, namun belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan hingga pemberian sanksi administrasi berupa surat teguran.

“Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran,” ujar Dedi kepada wartawan di Medan, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai keamanan pangan yang dikonsumsi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi perhatian utama pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan ketentuan pelabelan yang berlaku.

“Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keamanan produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Dinas Perindag ESDM Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dengan memperhatikan kondisi kemasan, label, tanggal produksi, serta tanggal kedaluwarsa produk.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen maupun produk pangan yang tidak layak edar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus viral tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk lebih disiplin dalam memenuhi standar keamanan pangan serta ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...