Komisi III DPR RI Monitoring Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Sumut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengikuti rapat monitoring dan evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru bersama Komisi III DPR RI di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Medan, Kamis (21/5/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan itu difokuskan pada monitoring dan evaluasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menganalisis berbagai tantangan dan hambatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan institusi penegak hukum di Sumatera Utara.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ahmad Sahroni, bersama sejumlah anggota di antaranya Dr. Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs. Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi, SH, Abdullah, S.Sy, Benny Utama, SH., MM, Martin Tumbelaka, Drs. Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, SH., MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH beserta para pejabat utama Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran Polda Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kapolres, hingga Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sesi diskusi dan pemaparan, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal tahun berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Kami ingin memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah hukum Sumatera Utara berjalan dengan baik. Karena itu, penting dilakukan inventarisasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan,” ujar Sahroni.

Menurutnya, hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dan pemerintah pusat dalam menyempurnakan pelaksanaan regulasi baru tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut. Ia menyebut momentum tersebut sangat penting bagi jajaran penegak hukum di Sumatera Utara untuk menyampaikan secara langsung berbagai kondisi serta tantangan dalam penegakan hukum pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Kunjungan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kami untuk menyampaikan saran, masukan, dan kondisi riil di lapangan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menunjukkan kebutuhan serta situasi di lingkungan Kejati Sumatera Utara,” katanya.

Muhibuddin berharap hasil kunjungan kerja spesifik tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan serta memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Melalui monitoring ini, DPR RI diharapkan dapat memperoleh gambaran komprehensif mengenai kesiapan institusi penegak hukum dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh daerah, termasuk Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...