Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan: “Bukan Asal Hitung”

Partisipasi Mahasiswa Universitas Pertamina dalam Kegiatan Investor Daily Summit 2025.

GIMIC.ID, JAKARTA – Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 kembali menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut tidak hanya menyoroti aspek keselamatan transportasi umum, tetapi juga pentingnya kepastian perlindungan finansial bagi korban dan ahli waris.

Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan hingga Rp90 juta. Santunan tersebut disalurkan melalui sinergi PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 juta.

Menanggapi hal itu, Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menegaskan bahwa besaran santunan tersebut bukanlah angka yang ditentukan secara sembarangan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang,” ujar Syukrio.

Menurutnya, sistem perlindungan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam perspektif aktuaria, regulasi itu menjadi fondasi penting untuk memastikan nilai santunan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan risiko masyarakat yang terus berkembang.

Tak hanya bagi korban meninggal dunia, skema perlindungan juga mencakup korban luka-luka. Pemerintah menyediakan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta yang dialokasikan secara proporsional dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.

Syukrio menjelaskan, kesiapan dana santunan tersebut sangat bergantung pada pemodelan aktuaria yang dilakukan perusahaan asuransi.

“Untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria. Pemodelan ini merupakan bentuk model matematika yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia,” jelasnya.

Ia juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait potensi klaim ganda (double claim) yang masih belum banyak dipahami, khususnya antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Syukrio, apabila korban kecelakaan meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris diperbolehkan mengajukan klaim ke kedua lembaga tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum. Keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai upaya membangun sistem jaminan sosial yang kuat sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-8 mengenai pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi yang menekankan pentingnya perlindungan sosial terhadap risiko tak terduga.

Sementara itu, Pjs. Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial nasional melalui pengembangan ilmu aktuaria dan manajemen risiko.

“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas,” ujar Prof. Djoko.

Ia menambahkan, kehadiran sumber daya manusia yang kompeten di bidang aktuaria sangat penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak perlindungan sosial yang aman, terukur, dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...