Serbunas Soroti Lima Isu Ketenagakerjaan Jelang May Day 2026, Desak Pemerintah Ambil Langkah Nyata
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Nasional (Serbunas) Roni Ramadani bersama jajaran pengurus dan anggota berfoto bersama usai menyampaikan pernyataan sikap terkait lima isu strategis ketenagakerjaan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
GIMIC.ID, MEDAN – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Nasional (Serbunas), Roni Ramadani, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait lima isu strategis ketenagakerjaan yang dinilai mendesak untuk segera ditangani pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Roni menegaskan bahwa lima poin tersebut bukan sekadar agenda internal organisasi, melainkan representasi suara jutaan pekerja di Indonesia.
“Ini bukan sekadar dokumen organisasi, tetapi cerminan suara buruh yang selama ini kerap terpinggirkan dari proses pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Serbunas mengangkat lima isu utama yang akan menjadi fokus perjuangan dalam momentum May Day 2026:
1. Penghapusan Sistem Outsourcing dan Kontrak Berkepanjangan
Serbunas menilai praktik outsourcing, kontrak jangka panjang, hingga pola kemitraan semu pada pekerja platform telah menciptakan ketidakpastian kerja dan menekan kesejahteraan buruh.
Organisasi ini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan regulasi konkret dengan tenggat waktu jelas dalam menghapus sistem tersebut.
2. Penolakan Upah Murah dan Reformasi Struktur Pengupahan
Serbunas menyoroti masih rendahnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di banyak daerah, yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Mereka menuntut perubahan formula pengupahan berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
3. Pencegahan PHK Massal di Tengah Ketidakpastian Global
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global menjadi perhatian serius. Serbunas meminta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK Nasional yang permanen serta penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar lebih efektif melindungi pekerja.
4. Reformasi Total Regulasi Ketenagakerjaan
Serbunas menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah berusia lebih dari dua dekade tidak lagi relevan.
Namun, mereka menegaskan bahwa revisi tidak boleh mengarah pada liberalisasi yang merugikan buruh, melainkan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan serikat pekerja sebagai mitra setara.
5. Reformasi Pajak dan Penguatan Jaminan Sosial
Serbunas juga menyoroti kebijakan perpajakan terhadap hak pekerja seperti THR, pesangon, dan jaminan hari tua. Mereka mendorong kenaikan PTKP serta penghapusan pajak pada komponen tersebut, sekaligus memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja platform digital, dan pekerja rumah tangga.
Roni menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak berhenti pada momentum tahunan May Day semata.
“Perjuangan buruh bukan dimulai dari 1 Mei dan berakhir di 1 Mei. Perjuangan kita berlangsung sepanjang napas kehidupan kaum pekerja. Selama masih ada ketidakadilan, Serbunas akan tetap berdiri di garis terdepan,” ujarnya.
Ia juga mengajak pemerintah menjadikan May Day 2026 sebagai momentum perubahan nyata dalam kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
Selain itu, Serbunas mengimbau seluruh anggotanya yang akan turun ke jalan untuk tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan aksi damai.
“Kami mengingatkan seluruh peserta aksi agar tidak terpancing provokasi. Sampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” pungkas Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar