Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Sumatera II Perkim, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di salah satu ruang kerja kantor satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Medan, Senin (27/4/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor satuan kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan nilai total anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar. Proyek tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.

Langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut, setelah sebelumnya penyidik mengantongi izin penggeledahan serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di kantor satker, di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), ruang keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengumpulkan berbagai dokumen penting, termasuk berkas pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun serta dokumen elektronik berupa data yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.

Seorang penyidik Kejati Sumut menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB dan hingga sore hari masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujar salah satu penyidik.

Ia menambahkan, tim penyidik akan terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara menyeluruh, sehingga dapat memperjelas konstruksi perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...