DPRD Medan Desak Pengembang Royal Sumatera Segera Serahkan PSU ke Pemko
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait desakan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang Royal Sumatera kepada Pemerintah Kota Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak pengembang Royal Sumatera segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Medan. Penyerahan ini dinilai penting agar akses jalan dan fasilitas umum di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, bersama anggota dewan, perwakilan pengembang, warga, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Duma Sari menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang.
“Setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Kami beri waktu satu bulan agar pengembang Royal Sumatera segera menyerahkannya ke Pemko Medan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah penyerahan dilakukan, tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan PSU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pengembang tidak perlu khawatir soal perawatan ke depan. Yang terpenting adalah komitmen untuk segera menyerahkan PSU tersebut,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Pengembang yang tidak menyerahkan PSU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Kami minta segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar proses ini bisa diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pengembang Royal Sumatera, Subianto, menyatakan pihaknya memiliki itikad baik untuk menyerahkan PSU. Namun, proses tersebut masih terkendala sejumlah hal teknis yang belum mencapai kesepakatan.
“Kami sudah pernah memproses penyerahan PSU bersama Dinas Perkim, namun belum mencapai kesepakatan. Ada beberapa aspek yang harus dibahas, seperti keamanan, kenyamanan warga, serta mekanisme pemeliharaan,” jelasnya.
Dari sisi masyarakat, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sosial dan Budaya Medan (AMPADA), Martin Sembiring, mengkritik kebijakan pengembang yang dinilai membatasi akses terhadap fasilitas umum.
Menurutnya, tindakan penguncian akses PSU oleh manajemen Royal Sumatera merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Warga kehilangan hak melintas dan berinteraksi. Ini bertentangan dengan nilai keterbukaan dan keadilan sosial,” ujarnya.
AMPADA juga meminta DPRD Medan mengambil langkah tegas jika pengembang tidak segera memenuhi kewajiban tersebut, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mendesak pencabutan izin usaha, termasuk pembatalan PBG dan izin lingkungan,” tegas Martin.
Komisi 4 DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal proses penyerahan PSU hingga tuntas demi menjamin kepentingan publik serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar