RDP DPRD Medan Memanas, Dirut PUD Pasar Disorot hingga Direkomendasikan Dicopot
Suasana RDP Komisi III DPRD Medan dengan jajaran direksi PUD Pasar yang berlangsung panas membahas kebijakan pengelolaan pasar dan PAD.
GIMIC.ID, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan yang digelar pada Senin (13/4/2026) berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan manajemen PUD Pasar yang dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi sebelumnya.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, yang secara tegas mempertanyakan sikap Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, karena tidak menjalankan rekomendasi RDP sebelumnya terkait evaluasi kinerja guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apa alasan tidak menjalankan rekomendasi Komisi III untuk evaluasi kinerja guna peningkatan PAD, malah memutus kontrak penjaga malam,” tegas David dalam rapat.
Kebijakan Dipersoalkan, Suasana Memanas
Ketegangan meningkat saat Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut mengkritik kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak pengelola sebelumnya.
“Pergantian pengelola tanpa koordinasi bisa memicu kisruh di pasar. Apalagi ada dugaan penggantinya dari orang dekat,” ujarnya.
Hadi bahkan secara tegas merekomendasikan kepada Rico Tri Putra Bayu Waas agar mencopot Dirut PUD Pasar dari jabatannya.
“Kami rekomendasikan untuk mencopot Dirut PUD Pasar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Diminta Evaluasi dan Jaga Kondusivitas
Untuk meredam suasana, Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, mengingatkan agar setiap kebijakan strategis PUD Pasar dikaji secara matang dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa tugas utama Dirut adalah meningkatkan PAD sekaligus menjaga stabilitas dan kenyamanan aktivitas di pasar.
“Setiap kebijakan harus dikaji dan dikoordinasikan agar tidak menimbulkan konflik di tengah aktivitas pasar,” ujarnya.
Kontrak Aksara Kuphi Disorot
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Aksara Kuphi yang berada di lahan eks Plaza Aksara. DPRD mendorong agar pengelolaan diambil alih langsung oleh PUD Pasar demi meningkatkan PAD.
Hadi Suhendra menilai nilai kontrak sebesar Rp500 juta untuk lima tahun terlalu kecil dibanding potensi yang ada.
“Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar, potensi PAD-nya jauh lebih besar,” katanya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi temuan BPK. Salah satunya Pasar Sukaramai yang kontraknya sudah habis, sehingga tidak kami lanjutkan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan Aksara Kuphi, Anggia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi ulang dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan rekomendasi Komisi III demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar