THM Capricorn di Langkat Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Ganggu Warga Saat Azan Subuh

Ilustrasi suasana Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan aktivitas ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Warga mengeluhkan operasional tempat hiburan yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

GIMIC.ID, LANGKAT – Tempat Hiburan Malam (THM) Capricorn yang berada di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi hiburan malam tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkoba sekaligus mengganggu kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah, khususnya saat azan Subuh berkumandang.

Selain dugaan aktivitas ilegal tersebut, pemilik THM yang disebut-sebut juga merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah setempat, dikabarkan masih bebas beraktivitas meski telah berstatus tersangka dalam perkara hukum lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padang Cermin, hingga Desa Kuta Paret diduga marak dengan aktivitas perjudian dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu maupun pil ekstasi yang disebut beroperasi melalui sejumlah bangunan barak.

Keberadaan THM Capricorn juga menuai keresahan lantaran lokasinya berada tidak jauh dari rumah ibadah umat Islam. Warga mengaku aktivitas hiburan malam dengan suara musik keras kerap mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat sekitar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat tidak berani menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir mendapat intimidasi.

“Kami tidak bisa beribadah di masjid dengan tenang, terutama saat salat Subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik dari THM tersebut. Warga berharap Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, dan aparat terkait segera turun tangan,” ujar warga tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, sejumlah warga yang sebelumnya sempat memprotes dugaan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di kawasan tersebut justru mengalami intimidasi hingga dugaan tindakan kekerasan dan pengrusakan oleh oknum yang disebut sebagai kaki tangan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Berstatus Tersangka, Belum Ditahan

Sorotan terhadap THM Capricorn juga berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap pemilik tempat hiburan tersebut yang dinilai belum berjalan maksimal.

Berdasarkan dokumen kepolisian, pemilik THM Capricorn disebut telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lain yang terdaftar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor atas nama Riki Harista Surbakti.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.

Meski demikian, meskipun berkas perkara hasil penyidikan dikabarkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran narkotika maupun operasional THM Capricorn yang dikeluhkan warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan penanganan persoalan tersebut berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...