Eko Afrianta Sitepu Serap Aspirasi Warga, Poskamling Diusulkan Jadi Taman Baca
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu (tengah), berfoto bersama warga dan perwakilan aparat usai kegiatan sosialisasi Perda di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (12/4/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta Sitepu, menggelar sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat di Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (12/4/2026).
Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Kapas 14 dan Jalan Bawang 8, Kelurahan Mangga. Sosialisasi ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Acara dihadiri masyarakat setempat, tokoh lingkungan, serta perwakilan aparat, di antaranya Satpol PP Kota Medan yang diwakili M. Ramadhan Nasution. Turut hadir Junaidi Sembiring selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Tuntungan, serta Darman Silalahi sebagai Kasi Trantib Kelurahan Mangga.
Dalam sambutannya, Eko menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, baik dalam menjaga ketertiban lingkungan maupun dalam mengakses layanan kesehatan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, serta masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog terbuka. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait layanan kesehatan, khususnya program Universal Health Coverage (UHC) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Warga menanyakan prosedur pengurusan kepesertaan BPJS bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat diperbarui oleh ahli waris dengan melengkapi dokumen seperti akta kematian, Kartu Keluarga, dan identitas diri.
Selain itu, persoalan tunggakan iuran BPJS juga menjadi perhatian. Dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Selain isu kesehatan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait fasilitas lingkungan. Bunda Eny mengusulkan agar poskamling yang tidak lagi aktif dapat dimanfaatkan menjadi sarana publik.
“Poskamling yang kosong sebaiknya dimanfaatkan menjadi taman baca, sarana olahraga, atau tempat kegiatan seperti posyandu lansia dan balita,” ungkapnya.
Sementara itu, Ibu Pangaribuan menyampaikan agar poskamling yang sudah tidak terawat dapat segera dibenahi dan difungsikan kembali.
“Pos kamling yang sudah tak terawat sebaiknya diperbaiki dan dijadikan taman bermain anak, supaya lingkungan lebih hidup dan bermanfaat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Eko menyambut baik masukan warga dan menilai pemanfaatan fasilitas umum secara kreatif sangat penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Masukan seperti ini sangat kami apresiasi. Poskamling bisa dikembangkan menjadi pusat kegiatan warga, baik untuk literasi, kesehatan, maupun ruang bermain anak,” katanya.
Eko menambahkan, pihaknya akan mendorong kolaborasi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan masyarakat untuk merealisasikan pemanfaatan fasilitas umum tersebut agar lebih produktif.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan produktif.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar