Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta dalam Kasus Narkotika Rahmadi Disorot, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Ronald M Siahaan memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dalam perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, di depan kantor Polda Sumatera Utara, Medan.

GIMIC.ID, MEDAN  — Dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta milik terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, kembali menjadi sorotan publik. Meski identitas dua pihak yang diduga terlibat telah diketahui, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Dua pihak tersebut masing-masing seorang oknum personel Polda Sumatera Utara dari Direktorat Reserse Narkoba berinisial IVTG serta seorang perempuan bernama Boru Purba.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan, menegaskan bahwa Boru Purba merupakan kunci penting dalam pengungkapan aliran dana yang diduga berasal dari rekening kliennya.

“Boru Purba adalah penerima aliran dana yang bergeser dari akun M-Banking Rahmadi. Identitas lengkapnya sudah diketahui, tetapi hingga kini masih berstatus saksi kunci,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan, berdasarkan cetak rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening bank yang menerima transfer dana sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi. Atas dasar itu, pihaknya menduga adanya keterkaitan antara Boru Purba dengan oknum polisi berinisial IVTG.

“Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum pun mendesak penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan Boru Purba serta IVTG sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, Ronald mengungkapkan pihaknya juga tengah menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga guna menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari dugaan rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, hingga dugaan pencurian uang oleh oknum aparat.

Rahmadi diketahui ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025, di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan.

Dalam persidangan, rekaman CCTV yang ditampilkan memperlihatkan adanya dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan. Selain itu, penggeledahan awal disebut tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu seberat 10 gram muncul di dalam mobil.

Kuasa hukum menilai kemunculan barang bukti tersebut janggal dan diduga merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya. Bahkan, mereka juga menyoroti kemungkinan adanya pengalihan barang bukti dari perkara terdakwa lain.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Mereka menilai majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting dalam persidangan.

“Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural, barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan, hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling berkaitan,” pungkas Ronald.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan serta menyeluruh guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...