Tim Hukum GS Bantah Tuduhan Narkoba dan Klarifikasi Video Viral di Medan Denai
Ilustrasi kampanye anti narkoba yang menegaskan bahaya penyalahgunaan zat terlarang serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
GIMIC.ID, MEDAN – Tim hukum GS dan rekan secara resmi menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook serta pemberitaan sejumlah media online tertanggal 31 Maret 2026 yang dinilai tidak akurat dan belum terverifikasi.
Dalam keterangan resminya, tim hukum menegaskan bahwa informasi yang menyebut seorang perempuan dalam video sebagai warga kawasan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, serta diduga menggunakan narkotika jenis sabu, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Setelah melalui proses verifikasi dan penelusuran yang cermat, perempuan dalam video tersebut bukan warga Jermal XV. Ia diduga hanya pendatang dan identitas domisilinya hingga kini belum dapat dipastikan,” demikian disampaikan tim hukum GS.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Selasa (1/4/2026) kepada warga setempat juga memperkuat pernyataan tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengenal perempuan dalam video tersebut.
“Perempuan itu bukan penduduk resmi Jermal XV. Dia hanya pendatang, mungkin ikut suaminya atau orang lain. Kami tidak mengenalnya,” ujar warga tersebut.
Tim hukum GS juga menyoroti adanya dugaan bahwa video dan pemberitaan yang beredar sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik klien mereka. Mereka menilai sejumlah pihak telah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi dan tanpa didukung bukti yang kuat.
“Pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi berpotensi menyesatkan publik dan merusak reputasi pihak tertentu. Kami menduga ada kepentingan tertentu di balik penyebaran informasi ini,” tegas tim hukum.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta meminta media yang telah mempublikasikan berita tersebut untuk segera melakukan koreksi.
Lebih lanjut, tim hukum secara tegas membantah tuduhan yang menyebut GS sebagai aktor atau pengendali peredaran narkotika di kawasan Jermal XV. Tuduhan tersebut disebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menyatakan pihaknya mencurigai adanya upaya sistematis untuk merusak nama baik kliennya.
“Kami patut mencurigai bahwa fitnah ini sengaja diciptakan untuk menghancurkan reputasi GS. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi mengalihkan perhatian dari upaya nyata pemberantasan narkotika,” ujar Henry.
Menurutnya, GS tidak memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mana pun, termasuk di Medan Denai. Ia juga menegaskan bahwa GS memiliki rekam jejak hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika.
Tim hukum juga menyinggung operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu, yang berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan keterlibatan GS dalam bentuk apa pun.
“Tuduhan yang beredar saat ini hanyalah spekulasi tanpa bukti objektif. Kami memastikan tidak ada hubungan antara GS dengan jaringan narkoba di Jermal XV,” tegasnya.
Di sisi lain, tim hukum menyebut GS selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Medan Denai. Kegiatan tersebut meliputi program pemberdayaan ekonomi lokal hingga pengembangan sumber daya manusia bagi generasi muda.
“Kontribusi GS selama ini menunjukkan komitmen nyata dalam membangun masyarakat, bukan seperti tuduhan yang beredar,” ujar salah satu perwakilan tim.
Menutup pernyataannya, tim hukum GS mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di era digital. Mereka menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan berita agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan fakta. Informasi yang tidak benar tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mencoreng nama baik suatu wilayah,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RS)

Komentar