Ketua MA Lantik Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan
Sejumlah Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menandatangani berita acara usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, menandai resmi dimulainya masa tugas periode 2026–2032.
GIMIC.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dari tujuh pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh anggota yang resmi mengucapkan sumpah jabatan adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031
- Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan
- Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia
Dengan pengucapan sumpah tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menandai penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor penggerak (engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, jajaran kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Selain tujuh anggota yang dilantik, susunan lengkap Dewan Komisioner OJK juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, termasuk Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Ogi Prastomiyono di sektor perasuransian dan dana pensiun, serta Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
Dengan kepemimpinan baru ini, OJK diharapkan semakin solid dalam mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar