PP IPA Dukung Program PP Tunas, Dinilai Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Foto: Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA), Mhd Amril Harahap (kanan), menyampaikan dukungan terhadap kebijakan PP Tunas yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
GIMIC.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) mengapresiasi langkah konkret pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui program Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini secara resmi diumumkan pada Jumat (6/3/2026) melalui platform media Kemkomdigi.
Ketua Umum PP IPA, Mhd Amril Harahap, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang digagas oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang rencananya mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Menurut Amril, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat digital yang saat ini mengancam keselamatan anak-anak di Indonesia.
“Program ini sangat dinanti dan merupakan gebrakan luar biasa yang menunjukkan kehadiran negara untuk menjamin keselamatan anak di tengah kondisi darurat digital,” ujar Amril dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menilai PP Tunas juga berpihak kepada para orang tua karena pemerintah akan menunda penggunaan sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mencegah berbagai ancaman yang dapat muncul dari penggunaan media sosial pada usia dini, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
Mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Amril menyebut PP Tunas juga menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap ruang digital sesuai dengan batasan usia.
“Kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak. Harapannya teknologi dapat memanusiakan manusia, bukan justru menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” katanya.
Lebih lanjut, Amril mengungkapkan bahwa pihaknya sejak lama telah menginstruksikan kepada seluruh kader Ikatan Pelajar Al Washliyah di Indonesia, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun, agar tidak menggunakan platform media sosial secara bebas.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program kaderisasi organisasi dalam membentuk pelajar yang berkarakter serta mampu menggunakan teknologi secara bijak untuk kemajuan diri maupun organisasi.
PP IPA juga menilai kebijakan PP Tunas sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
“Selain perbaikan gizi dan kesehatan anak melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), negara juga hadir mengawasi perkembangan anak-anak Indonesia dalam penggunaan platform media sosial. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan masa depan anak sehingga lahir generasi yang berkarakter, berbudaya, dan unggul dalam memanfaatkan teknologi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Amril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar