Yayasan MAPEL Indonesia Apresiasi Kinerja Dansat Brimob Poldasu Ungkap Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina

Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Rantau Isnur Eka, saat memimpin langsung operasi penindakan tambang emas ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
(Foto kanan) Ketua Umum Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia, M. Yusuf Hanafi Sinaga, yang menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Sumatera Utara.

GIMIC.ID, MEDAN – Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Dansat Brimob Poldasu), Rantau Isnur Eka, atas keberhasilan memimpin operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina).

Operasi gabungan yang melibatkan Brimob Polda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) itu berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis. Selain itu, 14 unit alat berat jenis ekskavator turut diamankan, dengan rincian 12 unit di lokasi dan dua unit saat dalam perjalanan menuju area tambang.

Ketua Umum MAPEL: Ini Langkah Tegas Selamatkan Lingkungan

Ketua Umum Yayasan MAPEL Indonesia, M. Yusuf Hanafi Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2026), menyebut tindakan aparat sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

“Kami mengapresiasi kepemimpinan Kombes Pol Rantau Isnur Eka beserta jajaran. Operasi ini menunjukkan negara hadir dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak hutan dan sungai,” ujarnya.

Menurut Yusuf, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Sungai Batang Gadis berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem serius, mulai dari pencemaran air, sedimentasi sungai, hingga hilangnya tutupan hutan.

Wakil Kepala Polda Sumut, Sonny Irawan, menjelaskan bahwa 17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka masih berada di area tambang dan dijaga ketat agar tidak melarikan diri. Statusnya masih saksi karena kami masih mendalami peran masing-masing,” jelasnya.

Diduga, mereka yang diamankan merupakan operator dan pekerja lapangan, bukan pemilik modal maupun investor utama tambang ilegal tersebut.

Untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tersebut, Polda Sumut akan memanggil pihak PT Hexindo Adiperkasa, selaku distributor alat berat.

“Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut,” ujar Sonny Irawan.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap pemilik ekskavator sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Tapsel–Madina tersebut.

Barang bukti ekskavator rencananya akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan dipindahkan ke Markas Batalyon C Brimob di Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena alat berat harus dijalankan terlebih dahulu menuju area pemukiman sebelum diangkut menggunakan truk trado.

MAPEL Indonesia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan mampu menyasar pemilik modal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut.

“Penindakan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal. Lingkungan Sumatera Utara tidak boleh terus menjadi korban,” tegas Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...