Atasi Sampah Menggunung di Titi Kuning, Camat Medan Johor Siapkan SOP Tegas dan Posko Pengawasan

Kondisi tumpukan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor. Masalah ketiadaan TPS resmi dan keterbatasan armada pengangkutan menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah di kawasan tersebut, (4/4/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, mengambil langkah progresif untuk menuntaskan persoalan sampah liar yang menggunung di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning. Langkah ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dalam tinjauan lapangannya, Bachtiar menegaskan bahwa penanganan kawasan tersebut kini menjadi prioritas utama melalui koordinasi teknis lintas instansi.

Identifikasi Akar Masalah
Berdasarkan evaluasi mendalam, Bachtiar mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu penumpukan sampah di lokasi tersebut:

  • Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sebelum dikirim ke TPA Marelan.
  • Kendala Armada: Mobil typer pengangkut sampah sering mengalami gangguan teknis, yang berdampak pada terhambatnya jadwal pengangkutan rutin.
  • Rendahnya Kesadaran & Penindakan: Banyak warga, baik lokal maupun dari luar wilayah, yang masih membuang sampah sembarangan.

"Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif. Kita terkendala belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar di titik tersebut," ujar Bachtiar saat memberikan keterangan, Sabtu (4/4/2026).

Rencana Aksi: Dari Posko hingga Sterilisasi Lokasi
Untuk memutus rantai masalah ini, pihak Kecamatan Medan Johor telah menyusun rencana aksi strategis yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:

  • Penyediaan Lahan TPS Baru: Mengusulkan penyewaan lahan khusus di Kelurahan Titi Kuning sebagai TPS resmi. Langkah ini dinilai mendesak karena Titi Kuning merupakan salah satu kontributor besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.
  • Pembentukan Posko Pengawasan: Akan didirikan Posko Penanganan Sampah Liar di Jalan Inspeksi Kanal untuk memantau aktivitas warga dan mencegah pembuangan ilegal secara real-time.
  • Penerapan SOP Jam Steril: Menyusun aturan baru yang mewajibkan lokasi tersebut harus bersih total (steril) dari sampah setiap harinya pada pukul 09.00 WIB.

"Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang keras menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Mekanismenya, sampah dari becak harus langsung dipindahkan (overtap) ke mobil typer yang sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB," tegas Bachtiar Rivai Nasution.

Komitmen Lingkungan Bersih
Melalui langkah terstruktur ini, Pemerintah Kecamatan Medan Johor berharap pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Titi Kuning menjadi lebih efektif dan efisien. Selain demi estetika kota, upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat serta memastikan penegakan Perda Pengelolaan Persampahan berjalan maksimal di tengah masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...