OJK Salurkan Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun bagi 246 Ribu Debitur Terdampak Banjir di Sumatra
Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan paparan terkait realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Sumatra, dalam konferensi pers RDK di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp12,6 triliun kepada 246.000 rekening debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut diberikan melalui perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, sebagai langkah mitigasi risiko sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa realisasi restrukturisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah ditetapkan OJK.
“Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (3/3/2026).
Respons Cepat Pasca Asesmen Wilayah Bencana
Sebagaimana diketahui, kebijakan perlakuan khusus tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak bencana.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa banjir dan longsor di sejumlah daerah di Sumatra berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta kemampuan bayar debitur, baik di sektor UMKM maupun usaha lainnya.
Pemberian restrukturisasi kredit ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan kondisi keuangan mereka tanpa terbebani kewajiban pembayaran dalam jangka pendek.
Cegah Dampak Sistemik dan Dukung Pemulihan Ekonomi
Friderica menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan menimbulkan risiko sistemik terhadap industri jasa keuangan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah yang terdampak, termasuk sektor perdagangan, pertanian, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Adapun tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta LJK lainnya (PVML) mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
OJK menetapkan kebijakan tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Dengan demikian, lembaga jasa keuangan memiliki ruang yang cukup untuk menyesuaikan kebijakan pembiayaan terhadap debitur terdampak bencana.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga ketahanan sektor jasa keuangan nasional, sembari tetap berpihak pada masyarakat yang terdampak musibah alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar