MIFA Sumut Komit Kawal SE Wali Kota Medan soal Penataan Perdagangan Daging Non Halal

Ketua Dewan Pembina Majelis Ilmu Fardhu 'Ain Sumatera Utara, Prabu Kresno Erde, menyampaikan komitmen MIFA Sumut untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non halal di Kota Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non halal di Kota Medan.

Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam aspek perdagangan yang berkaitan dengan keyakinan agama.

Ketua Dewan Pembina Majelis Ilmu Fardhu 'Ain Sumatera Utara, Prabu Kresno Erde, menegaskan bahwa penataan perdagangan daging non halal merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan ajaran agama.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara bijak dan teratur dengan tetap mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama yang selama ini terjaga di Kota Medan.

“Penataan perdagangan daging non halal ini harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, tertib, dan tetap menghormati keberagaman yang ada di tengah masyarakat. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kerancuan di lapangan yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Prabu Kresno Erde.

Ia menambahkan bahwa MIFA Sumut siap berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pedagang, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan demi terciptanya ketertiban bersama dalam aktivitas perdagangan.

Menurut MIFA Sumut, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang usaha pihak tertentu, melainkan sebagai langkah penataan agar aktivitas perdagangan dapat berjalan sesuai aturan serta tetap menghormati perbedaan keyakinan yang ada di tengah masyarakat.

Dengan adanya dukungan dan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, diharapkan implementasi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial serta kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...