Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes Gugat Pemkab Humbahas

dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon menempuh jalur hukum terkait ketidakjelasan status kepegawaiannya usai menyelesaikan pendidikan spesialis.

GIMIC.ID, MEDAN– Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Tarutung. Gugatan diajukan karena status kepegawaiannya disebut tidak kunjung jelas meski ia telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang dibiayai negara dan berniat kembali mengabdi.

Dokter tersebut adalah dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Ia mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di daerah asal penugasannya.

Dalam perkara ini, selain Pemerintah Kabupaten Humbahas, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Perjuangan diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang. Sebelumnya, ia telah bertugas sebagai dokter umum PTT di Humbahas sejak 2006, tepatnya di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.

Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Program tersebut, menurutnya, direkomendasikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui surat dukungan dari Dinas Kesehatan setempat.

Setelah menempuh pendidikan dengan pembiayaan penuh dari negara, dr. Perjuangan menyelesaikan studi spesialis anak pada 2017. Berdasarkan ketentuan program, ia wajib kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan surat penugasan agar ia ditempatkan di RSUD Doloksanggul, Humbahas.

Namun, setibanya di daerah, ia mengaku tidak dapat langsung bertugas. Pemerintah kabupaten, kata dia, menyampaikan bahwa rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak sehingga ia diminta menunggu tanpa kejelasan.

Penantian itu, menurut Perjuangan, berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya keputusan tertulis.

Persoalan bertambah ketika pemerintah daerah mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani masa pendidikan. Pada 5 Maret 2012, ia dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang, menurutnya, menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.

“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi menerima gaji dan tidak memperoleh penjelasan resmi mengenai status kepegawaiannya. Sementara di sisi lain, ia menyebut Kementerian Kesehatan masih menganggapnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.

Setelah menyelesaikan pendidikan dan berupaya kembali mengabdi, ia justru menghadapi tuntutan pengembalian biaya pendidikan dari Kementerian Kesehatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, karena dianggap tidak kembali bertugas.

Menurutnya, tuntutan itu tidak tepat karena ia telah datang ke daerah asal, namun tidak diterima untuk bekerja.

“Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” katanya.

Ia juga mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit maupun dinas kesehatan daerah. Namun hingga terjadi pergantian pimpinan, persoalan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis.

Kuasa hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menyampaikan pihaknya telah mendaftarkan gugatan dengan register perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026. Gugatan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, surat pengunduran diri kliennya cacat hukum karena dibuat saat yang bersangkutan masih terikat tugas belajar.

“Dalam aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses karena masih terikat kewajiban kembali mengabdi,” ujarnya.

Ia menambahkan, diterbitkannya surat penugasan oleh Kementerian Kesehatan setelah pendidikan selesai dinilai memperkuat posisi hukum kliennya. Pihaknya juga menilai terdapat inkonsistensi kebijakan karena sebelumnya pemerintah daerah memberikan rekomendasi untuk mengikuti tugas belajar.

Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap pengadilan dapat memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Humbahas maupun instansi terkait lainnya mengenai gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...