Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama serta Madrasah
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan tata kelola serta kesejahteraan guru agama dan madrasah.
GIMIC.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan guru madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam mendorong pendidikan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Menurutnya, Kemenag selama ini terus berkoordinasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI terkait kebijakan strategis untuk guru.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus kami lakukan dan perjuangkan. Salah satunya, kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga meningkat tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru non-ASN, baik guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan mempermudah proses pendataan serta pemberian afirmasi kepada guru.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan atas keterangannya dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI, yang antara lain membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG dan penanganan guru honorer madrasah.
“Pernyataan saya di DPR dalam semangat afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada maksud menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Ada yang direkrut oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam pengangkatan guru agama di sekolah — Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu — dengan Kementerian Agama sangat penting. Ini akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
Afirmasi tersebut dapat berupa pendataan sistematis, peningkatan kompetensi, hingga upaya peningkatan kesejahteraan.
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kemenag berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mekanisme rekrutmen guru oleh penyelenggara pendidikan masyarakat, antara lain:
- Penyelenggara pendidikan mengusulkan kebutuhan guru ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kemenag Kabupaten/Kota memberi rekomendasi setelah analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA.
- Dibentuk panitia seleksi yang melibatkan unsur yayasan dan Kemenag daerah.
- Pengumuman penerimaan calon guru sesuai jenjang pendidikan (RA, MI, MTs, MA, MAK).
- Pelamar mengirimkan berkas lamaran secara tertutup atau elektronik.
- Dokumen lamaran mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sekjen Kemenag juga mengungkapkan masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di LPTK pada tahun ini.
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, termasuk sertifikasi melalui PPG dan pembayaran TPG. Ini menjadi perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tandas Kamaruddin.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan agama dan madrasah sekaligus meningkatkan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar