Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri, OJK pastikan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga.
GIMIC.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pernyataan resmi tersebut disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kini tengah diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
Pengunduran diri Mirza Adityaswara akan diproses menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kini telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjalankan perannya sebagai regulator dan pengawas di sektor jasa keuangan nasional. OJK tetap beroperasi secara normal dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Dalam masa transisi ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sementara waktu sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan dengan optimal.
OJK kembali menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Pernyataan resmi ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas kelembagaan dan memastikan bahwa perubahan struktur organisasi tetap berjalan sesuai norma hukum dan praktik tata kelola yang kuat.
Lebih lanjut, OJK akan mengumumkan perkembangan proses selanjutnya terkait pengisian posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner sesuai mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar