OJK Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Putus Rantai Kejahatan Keuangan Digital
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan keterangan kepada media terkait penguatan sinergi lintas lembaga dalam penanganan kejahatan keuangan digital, di Jakarta. (Foto: Dok. OJK)
GIMIC.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan dalam memutus rantai kejahatan keuangan digital yang kian kompleks dan masif.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra usai OJK menyerahkan Rp161 miliar dana masyarakat korban penipuan digital (scam) yang berhasil diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra, Jumat (23/1/2026).
Mahendra menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas lembaga, lintas sektor, bahkan lintas yurisdiksi.
Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga kerap digunakan pelaku di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Keberhasilan pengembalian dana korban, menurut Mahendra, menjadi bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
OJK juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia berbagi pengalaman. Langkah tersebut dinilai menjadi pembelajaran penting (lesson learned) sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan kepada IASC, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir dan dikembalikan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI benar-benar memberikan harapan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar