OJK Temukan Delapan Pelanggaran Pindar Dana Syariah Indonesia, Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pindar Dana Syariah Indonesia dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menemukan delapan pelanggaran serius dalam hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi para lender (pemberi dana) dan mengarah pada indikasi tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Agusman menyatakan, atas temuan tersebut, OJK telah melaporkan DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan,” ujar Agusman.

Agusman merinci, delapan pelanggaran yang dilaporkan OJK ke Bareskrim Polri antara lain:

  1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh pendanaan baru.
  2. Publikasi informasi yang tidak benar melalui situs web untuk menggalang dana dari lender.
  3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lainnya.
  4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow.
  5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
  6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi.
  7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah atau macet.
  8. Pelaporan yang tidak benar kepada regulator.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Sebagai langkah pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan baru.

Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK. Perusahaan juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham.

DSI diwajibkan bersikap kooperatif dengan menyediakan contact center dan melayani pengaduan para lender.

“Kami juga telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember 2025, guna mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” tambah Agusman.

20 Surat Pembinaan dan Langkah Lanjutan

Berdasarkan hasil pengawasan, OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI. Pembinaan tersebut mencakup permintaan perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban perusahaan untuk mengembalikan dana para lender.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentunya dengan dukungan aparat penegak hukum,” ujar Agusman.

Ke depan, OJK juga akan melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan oleh DSI. Langkah ini dilakukan karena laporan sebelumnya menunjukkan kondisi perusahaan yang seolah-olah dalam keadaan baik.

“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegas Agusman.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya industri pindar, demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...