OJK Limpahkan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT ke Jaksa Penuntut Umum

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Tahap II, Selasa (13/1/2026), usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah rampung. OJK telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2018.

“Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ismail mengungkapkan, transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan terjadinya 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10,0 persen dari total transaksi saham SWAT. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau setara 13,3 persen.

Lebih lanjut dijelaskan, pola transaksi yang dilakukan para tersangka diduga mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga saham, serta pola buying market impact. Aktivitas tersebut berlangsung pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada JPU dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), Penyidik OJK juga telah melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...