Peringati Natal 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi kepada 3.088 Narapidana dan Anak Binaan
Penyerahan remisi Natal 2025 secara simbolis kepada narapidana dan anak binaan di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, Kamis (25/12/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal dan Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, yang menjadi lokasi pemusatan pemberian remisi Natal Tahun 2025 di wilayah Sumatera Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan ibadah Natal, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi, serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan dan sekitarnya.
Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, jumlah Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 tercatat sebanyak 3.088 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.045 Narapidana menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 43 Narapidana menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) atau langsung bebas.
Para penerima remisi tersebut terdiri atas 1.819 Narapidana pidana umum, 19 Narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain Narapidana, Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 juga diberikan kepada 17 Anak Binaan. Rinciannya, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh Anak Binaan penerima pengurangan masa pidana tersebut merupakan pidana umum.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat, dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)

Komentar