KPPU dan Disperindag Sumut Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang 2026

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas (kiri) bersama Kepala Disperindag ESDM Sumut Fitra Kurnia saat pertemuan koordinasi di Medan, Kamis (18/12/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Mengantisipasi potensi gejolak harga dan pasokan pangan strategis menjelang awal tahun 2026, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas melakukan pertemuan koordinatif dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Fitra Kurnia. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Disperindag ESDM Sumut, Kamis (18/12).

Pertemuan ini secara khusus membahas perkembangan terkini sejumlah komoditas pangan strategis, terutama beras dan cabai, yang berpotensi mengalami tekanan harga akibat gangguan produksi dan distribusi pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah sentra produksi di Sumatera Utara pada akhir November 2025.

Kepala Disperindag ESDM Sumut Fitra Kurnia menjelaskan bahwa dampak bencana tidak hanya dirasakan oleh daerah penghasil di dalam provinsi, tetapi juga wilayah penyangga pangan dari luar Sumatera Utara.

“Selama ini salah satu penyangga kebutuhan beras Sumatera Utara berasal dari Aceh Tamiang. Bencana kemarin menyebabkan sebagian lahan sawah tertimbun lumpur,” ujar Fitra.

Meski demikian, ia memastikan kondisi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Sumatera Utara masih relatif aman. Saat ini, stok CBP tercatat sekitar 29 ribu ton.

Sementara itu, untuk komoditas cabai, Sumatera Utara memiliki peran ganda sebagai daerah konsumsi sekaligus pemasok bagi sejumlah provinsi lain, seperti Riau, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Kondisi ini membuat pembentukan harga cabai di Sumut sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar regional.

“Negosiasi antara pekebun cabai dan distributor terjadi setiap hari. Distributor dari Riau dan Batam umumnya berani menawar dengan harga lebih tinggi dibandingkan distributor lokal. Untuk menjaga keseimbangan pasar, dibutuhkan pasokan sekitar 30 ton cabai setiap malam ke pasar Sumut,” jelas Fitra.

Untuk memperkuat stabilitas pasokan, Disperindag ESDM Sumut tengah menyiapkan kebijakan kerja sama antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) cabai dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian serapan hasil panen bagi petani sekaligus menjaga ketersediaan pasokan di pasar.

Seiring dengan rencana tersebut, Disperindag ESDM memandang penting keterlibatan KPPU untuk memastikan kemitraan yang dibangun berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan distorsi persaingan usaha.

Dalam diskusi yang sama, turut disoroti kondisi perdagangan cabai di Pasar Induk Lau Cih Medan sebagai pusat distribusi utama sayur dan buah di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi lapangan, terdapat indikasi pergerakan harga cabai di tingkat pedagang besar yang cenderung seragam setiap harinya.

Kondisi tersebut dinilai menarik untuk dikaji lebih dalam dari perspektif struktur pasar dan perilaku pelaku usaha.

“Komoditas cabai ini menarik untuk kami jadikan Kajian KPPU Tahun 2026. Kami ingin melihat lebih jauh struktur pasar, pola distribusi, serta keterkaitan pasar Sumatera Utara dengan wilayah lain dalam memengaruhi fluktuasi harga,” ujar Ridho Pamungkas.

Ridho menambahkan, KPPU berencana mengusulkan kajian kolaboratif bersama Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kajian ini diharapkan menjadi fondasi perbaikan tata kelola perdagangan cabai secara lebih berkelanjutan di Sumatera Utara.

Selain beras dan cabai, pertemuan juga membahas kebijakan terkait Minyakita, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut mewajibkan distribusi Minyakita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan dengan porsi minimal 35 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, KPPU dan Disperindag ESDM Sumut sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan pemantauan komoditas beras, cabai, dan Minyakita, khususnya dalam menghadapi potensi tekanan harga pada awal tahun 2026.

Menutup pertemuan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menyerahkan hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut sebagai bahan referensi dalam perumusan kebijakan pengendalian harga dan pengawasan distribusi ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...