OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Perkuat Pengawasan Bank Digital Mulai 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat peresmian Departemen UMKM dan Keuangan Syariah di Jakarta, Jumat (19/12).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi nasional, memperkuat inklusi keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembentukan struktur organisasi baru ini merupakan bentuk komitmen konkret OJK dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya penguatan UMKM sebagai salah satu flagship program OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor keuangan—mulai dari perbankan, industri keuangan nonbank, hingga pasar modal—serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat (19/12).

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Namun demikian, tantangan pembiayaan masih menjadi isu krusial. Hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai motor akselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Keberadaan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah diharapkan mampu menyinergikan berbagai program syariah, baik nasional maupun internasional, untuk mendorong inovasi produk keuangan yang kompetitif serta selaras dengan prinsip syariah.

Keuangan syariah dinilai memiliki peran strategis sebagai katalisator dalam pengembangan ekosistem halal, keuangan sosial, dan ekonomi berkelanjutan.

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya perkembangan perbankan digital yang sejalan dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. Kondisi ini menuntut fokus pengawasan yang lebih spesifik dan mendalam.

Oleh karena itu, OJK memutuskan mengalihkan pengawasan Bank Digital ke dalam Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang berdiri sendiri. Dian mengungkapkan bahwa kinerja Bank Digital saat ini tergolong solid, dengan rasio permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta Net Interest Margin (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional.

Meski demikian, Dian menegaskan bahwa Bank Digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional.

“Bank Digital saat ini memiliki dua model bisnis utama. Pertama, stand alone digital bank dengan ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan lain atau BigTech dalam suatu ekosistem. Model kedua ini menargetkan kemandirian fungsi intermediasi dalam jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap mitra,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK menegaskan bahwa pengawasan bank—khususnya bank digital—tidak hanya berfokus pada rasio keuangan semata (much beyond financial ratios). Pengawasan akan dilakukan secara komprehensif guna memastikan kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai dengan model bisnis masing-masing bank.

Pengawasan tersebut meliputi:

  • Ketahanan dan keamanan siber, guna mengantisipasi ancaman serangan digital yang semakin kompleks.
  • Manajemen risiko pihak ketiga, terutama terhadap ketergantungan bank digital pada penyedia layanan teknologi seperti cloud computing dan payment gateway.
  • Pelindungan data dan privasi nasabah, seiring tingginya volume transaksi digital.
  • Tata kelola dan profesionalisme pengurus bank, termasuk perilaku hubungan bank dengan nasabah dan pemanfaatan media massa maupun media sosial dalam kerangka banking on media.

Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan level playing field yang setara bagi seluruh pelaku industri, sekaligus tetap membuka ruang inovasi bagi bank yang bertransformasi menjadi bank digital penuh (full digital bank) maupun bank konvensional yang tengah beralih ke layanan digital.

Dengan penguatan struktur organisasi dan kerangka pengawasan ini, OJK optimistis ekosistem keuangan nasional akan semakin inklusif, inovatif, dan berdaya tahan di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...