IASC Catat Kerugian Penipuan Capai Rp8,2 Triliun Sepanjang 2025
“Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, memaparkan data penipuan dan kinerja IASC dalam RDKB, 11 Desember 2025.”
GIMIC.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat pengaduan penipuan nasional yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp8,2 triliun sepanjang Januari hingga November 2025. Angka ini mencerminkan tingginya ancaman kejahatan digital dan finansial yang menimpa masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari atau akrab disapa Kiky, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis (11/12/2025).
“Jumlah rekening yang sudah diblokir IASC sebanyak 117.301 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun,” ujar Kiky.
Kiky menjelaskan, dari laporan yang masuk, OJK telah memblokir rekening berisi dana korban dengan nilai mencapai Rp389,2 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memberantas scam dan fraud yang semakin marak.
“Upaya pemblokiran ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memutus aliran dana kejahatan dan menjaga keamanan konsumen,” jelasnya.
IASC terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga. Sejak awal 2025, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 61.341 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan. Dukungan serupa juga dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi,” terang Kiky.
Tingginya literasi digital dan perluasan layanan laporan daring membuat jumlah pengaduan masyarakat ikut melonjak. Hingga 17 November 2025, OJK menerima 470.678 permintaan layanan pengaduan melalui aplikasi OJK.
Dari jumlah tersebut:
- 48.355 pengaduan merupakan kasus pelanggaran pelaku jasa keuangan,
- 566 laporan pelanggaran berat, dan
- 3.110 sengketa.
Sementara itu, hingga 30 November 2025, OJK juga mencatat 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari:
- 18.633 pengaduan pinjaman online ilegal, dan
- 4.514 pengaduan investasi ilegal.
Kiky menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan meningkatkan deteksi dini terhadap kejahatan finansial demi menjaga kepercayaan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar