Gerakan 08 Bongkar Dugaan Praktik Gelap PTPN II, Kejagung Didatangi Massa
Massa Aliansi Gerakan 08 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menuntut pengusutan dugaan korupsi aset PTPN II di Langkat.
GIMIC.ID, JAKARTA – Aliansi GERAKAN 08 Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (25/11/2025), guna menyoroti dugaan perataan bangunan Pabrik PTPN II yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum jelas dan berpotensi merugikan aset negara.
Dalam aksi yang diikuti sekitar 200 massa tersebut, GERAKAN 08 menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi PTPN II serta pihak PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkait dugaan korupsi dan penggelapan aset negara di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Perwakilan GERAKAN 08, Ade Rinaldy Tanjung, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar aturan hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PTPN II periode 2020–2023 serta Direktur PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkait dugaan korupsi dan penggelapan aset Pabrik PTPN II di Desa Lau Mulgap. Negara tidak boleh dirugikan atas pengelolaan aset yang tidak transparan,” tegas Ade Rinaldy di sela aksi.
Dalam orasinya, GERAKAN 08 menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PTPN II periode 2020–2023 serta Direktur PT LNK terkait dugaan korupsi dan penggelapan aset Pabrik PTPN II di Kabupaten Langkat.
- Meminta Kepala Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) turun langsung ke Kabupaten Langkat guna menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset PTPN II.
- Memberikan ultimatum, apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam, GERAKAN 08 menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
GERAKAN 08 menilai bahwa setiap bentuk pembongkaran, perataan, atau pengalihan fungsi aset milik negara harus melalui prosedur resmi, kajian teknis, serta persetujuan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan tanpa keterbukaan dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
“Pengelolaan aset negara harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ade Rinaldy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN II maupun PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perataan pabrik tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan berimbang dari pihak terkait.
GERAKAN 08 menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum serta transparansi penuh dalam pengelolaan aset negara, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar