Dugaan Pelanggaran Etika Warnai Tahap Akhir Seleksi Dirut PUD Pasar Medan
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara di Medan, yang kini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etika salah satu pejabatnya.
GIMIC.ID, MEDAN — Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir. Dari 15 peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini bersiap mengumumkan hasil final. Namun, dinamika seleksi kali ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang melibatkan salah satu peserta dengan nomor registrasi 009, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.
Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH, kepada wartawan, Senin (17/11/2025), menyampaikan bahwa keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di PUD Pasar diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.
“Regulasi tersebut mengatur secara tegas prinsip-prinsip etika yang wajib dipatuhi setiap anggota KPI, khususnya sebagaimana tercantum dalam Bab VI,” ujarnya.
Menurut Ari, terdapat setidaknya dua prinsip penting yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota KPI—terutama Ketua KPID—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di lembaga tersebut di atas kepentingan pribadi atau pihak lain. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di luar KPI dinilai dapat mengganggu independensi serta fokus kerja.
Ari juga menyoroti bahwa Anggia Ramadhan sebagai Ketua KPID Sumut memiliki kewajiban melaksanakan seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru. “Keikutsertaan dalam seleksi eksternal justru berpotensi mengakibatkan kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawab utamanya,” ucapnya.
2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:
- Selama mengikuti proses seleksi lembaga negara lain, aktivitas dan fungsi Anggia sebagai Ketua KPID Sumut dinilai tidak berjalan optimal.
- Keterlibatan anggota KPI dalam seleksi jabatan eksternal dapat menimbulkan persepsi kurang pantas dan mencederai marwah lembaga.
Ari menjelaskan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika telah diatur dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024. KPI diwajibkan membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, yang beranggotakan perwakilan:
- DPRD Sumut
- Pemerintah Daerah
- Masyarakat penyiaran
- Akademisi
Tim pemeriksa diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk rekomendasi kepada KPI.
“KPI kemudian berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penjatuhan sanksi bila terbukti terjadi pelanggaran,” terang Ari.
Melihat rincinya aturan yang berlaku, publik dan pemerhati penyiaran mendorong KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, integritas, dan kredibilitas kelembagaan KPI.
“Jika terbukti melanggar, Anggia Ramadhan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ari.
Sementara itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025), tidak memberikan jawaban.
(G-Avid/red)

Komentar