Polsek Medan Tuntungan Amankan Pelaku Pencurian Besi Bangunan
Petugas Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial W (46), tersangka kasus pencurian besi bangunan di kawasan Jalan Cendana Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. (Foto: Dok. Polsek Medan Tuntungan)
GIMIC.ID, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Pelaku diamankan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lizardi Putra, belakang Jambur Bukit Permai, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, melalui Kanit Reskrim IPTU M. Ammar R. Prajamanggala, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga atas kehilangan sejumlah besi bangunan di kawasan Jalan Cendana Raya, Perumahan Samara Niki, Kelurahan Simpang Selayang.
“Pelaku yang kami amankan berinisial Wahyudin (46), warga Jalan Lizardi Putra, Simpang Selayang. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya,” ungkap IPTU Ammar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Edi Syahputra (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Nusa Indah II No. 2, Medan Tuntungan, mendapat informasi dari warga bahwa sejumlah besi miliknya telah dicuri. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati empat tiang besi rakitan sepanjang tujuh meter dan satu tiang besi sepanjang 3,5 meter telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Tuntungan pada Kamis (30/10/2025) untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/433/IX/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin langsung IPTU M. Ammar R. Prajamanggala melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Lizardi Putra. Saat diamankan, Wahyudin mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Deter yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Pelaku mengaku menjual besi hasil curian tersebut di Pasar Melati kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp152.000. Dari hasil penjualan itu, Wahyudin mendapatkan bagian Rp50.000,” terang IPTU Ammar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi belum berhasil mengamankan barang bukti karena hasil curian telah dijual. Namun demikian, penyidik telah melakukan langkah-langkah lanjutan seperti pemeriksaan terhadap pelaku dan memburu rekan pelaku yang masih buron.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Polsek Medan Tuntungan menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan meningkatkan patroli di kawasan rawan kejahatan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Kategori: Kriminal
Tag: Polrestabes Medan, Polsek Medan Tuntungan, Pencurian, Kriminal Medan,
Editor: Damai Ria Magdalena Sibuea
Foto: Dok. Polsek Medan Tuntungan
Meta deskripsi (SEO):
Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial Wahyudin yang diduga mencuri besi bangunan di Jalan Cendana Raya, Medan Tuntungan. Pelaku mengaku menjual hasil curian seharga Rp152.000 dan mendapat bagian Rp50.000.
Apakah Anda ingin saya buatkan versi lain (misalnya versi lebih singkat untuk media online atau versi human interest dengan sudut pandang korban/pelaku)?
Komentar