Kanwil DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I bersama pejabat fungsional Jurusita Pajak Negara memberikan keterangan dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemblokiran rekening penunggak pajak di Medan. (Foto: Dok. DJP Sumut I)

GIMIC.ID, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melaksanakan aksi pemblokiran rekening terhadap para penunggak pajak secara serentak pada Kamis (30/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025. Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajiban mereka hingga batas waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran dan surat paksa.

Sebanyak 310 Wajib Pajak menjadi sasaran tindakan ini, dengan total utang pajak mencapai Rp119 miliar. Proses pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan yang telah bekerja sama dengan DJP.

Dasar hukum pelaksanaan tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Dalam Pasal 29 dan 30 PMK tersebut, diatur bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tercantum dalam permintaan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan, aksi pemblokiran serentak ini merupakan bagian dari penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara guna mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, pelaksanaan secara serentak dilakukan agar lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik antar-KPP di wilayah kerja Sumut I.

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap para Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DJP dan pihak perbankan yang telah mendukung keberhasilan kegiatan tersebut. Kolaborasi lintas instansi ini disebut menjadi faktor penting dalam memperkuat pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang merupakan sumber utama pendanaan pembangunan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...