Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di Pelindo I

“Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal tunda Pelindo I, Kamis (25/9/2025).”

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.

Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

  • Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi.
  • Progres fisik jauh dari ketentuan kontrak.
  • Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dibangun maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” tegas Muhammad Husairi.

Dengan penahanan kedua tersangka, Kejati Sumut memastikan akan terus menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...