Kejati Sumut Tahan Empat Konsultan Pengawas Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batubara

Empat konsultan pengawas proyek jalan di Kabupaten Batubara resmi ditahan penyidik Kejati Sumut dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (1/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.
Empat tersangka baru tersebut merupakan konsultan pengawas berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), penyidik telah menahan delapan orang tersangka lain dalam kasus yang sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut. “Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 hingga PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025, semuanya tertanggal 1 September 2025. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para konsultan pengawas. Modusnya, para tersangka yang seharusnya memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar, justru tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal.
“Mereka tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas, maupun waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. Hal ini menyebabkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli. Adapun nilai total proyek pekerjaan tercatat sebesar Rp43.741.113.887,04.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan empat orang tersangka baru dan dilanjutkan dengan penahanan ini menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti pembangunan jalan,” tegas Husairi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar