OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Optimalkan Nilai Ekonomi Karbon di Perhutanan Sosial

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Bandar Lampung, Jumat (29/8).
GIMIC.ID, BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi sektor jasa keuangan dan kehutanan dalam mengoptimalkan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Jumat (29/8).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya pengelolaan nilai ekonomi karbon dalam kerangka keberlanjutan perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6 tentang peningkatan literasi dan edukasi keuangan, maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan berkelanjutan. Utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini, adalah untuk mendukung perhutanan sosial,” kata Mahendra, Sabtu (30/8).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan, dengan adanya nota kesepahaman ini, petani hutan di bawah skema perhutanan sosial diharapkan dapat lebih mudah memperoleh akses permodalan dari sektor perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Tentu dengan kehadiran OJK melalui MoU ini, kami berharap pihak perbankan maupun swasta dapat memberikan perhatian lebih khusus kepada para petani hutan yang telah diberi akses pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, dari delapan bidang kerja sama yang tercantum dalam NK, poin paling esensial adalah dukungan akses permodalan bagi petani hutan. Hal ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama OJK dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Pembaruan dilakukan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dituangkan dalam NK ini mencakup delapan bidang, yaitu:
- Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan;
- Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan;
- Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
- Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi;
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
- Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Melalui penandatanganan NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan.
Pengembangan potensi nilai ekonomi karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem keuangan hijau, inklusif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar