OJK Larang Masyarakat Ikut Tren Gagal Bayar Pinjaman Online, Ingatkan Risiko Jangka Panjang

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mengikuti tren gagal bayar pinjaman daring, dalam acara OJK Peduli di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan tren gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman daring (pindar) yang belakangan marak di media sosial.
“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (gagal bayar pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Rabu (13/8/2025).
Friderica menjelaskan, larangan tersebut beralasan karena seluruh layanan pindar legal terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat riwayat kredit debitur. Jika nama konsumen tercatat memiliki tunggakan, hal itu akan berdampak pada masa depan mereka.
“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), nggak bayar, nanti kalau mau nyicil rumah, nggak bisa sama sekali. Bahkan, beberapa perusahaan melakukan pengecekan SLIK untuk pelamar kerja,” jelas perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.
Ia menegaskan, perlindungan OJK hanya berlaku bagi konsumen beritikad baik. “Untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” ujarnya.
Maraknya Provokasi Galbay di Media Sosial
OJK mencatat, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025, tumbuh 25,06 persen secara tahunan (year-on-year). Angka ini naik dibanding April (Rp80,94 triliun) dan Mei (Rp82,59 triliun) 2025.
Namun di tengah pertumbuhan tersebut, fenomena gerakan galbay justru merebak di media sosial. Sejumlah oknum secara terbuka memprovokasi peminjam untuk menghindari kewajiban membayar utang, bahkan membagikan tips dan trik menghindari penagihan.
Berdasarkan penelusuran Infobanknews, komunitas galbay aktif di berbagai platform, seperti akun X @jgnpinjol yang rutin membagikan strategi menghadapi penagih, hingga grup Telegram “Trik Galbay Pinjol” yang menawarkan jasa joki, pembuatan data palsu, dan pendampingan untuk menghindari pembayaran.
Dalam salah satu unggahannya, akun X tersebut menulis, “Ga kuat bayar, galbay aja jgn joki. Klo mau dm langsung to the point aja ya.” Sementara di grup Telegram, admin mempromosikan layanan dengan pesan, “Melayani jasa joki, pembuatan data fake, dan galbay. Bagi yang butuh arahan silakan hubungi kami.”
AFPI dan Akademisi Angkat Suara
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyayangkan adanya pihak yang mengajak masyarakat mangkir dari kewajiban membayar.
“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang secara terbuka di media sosial mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips menghindar dari penagihan,” ujarnya.
Entjik mengimbau, jika masyarakat mengalami kesulitan membayar karena masalah keuangan, sebaiknya segera menghubungi platform penyelenggara resmi atau Jendela AFPI di telepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr. Laily Dwi Arsyianti, menilai tren galbay tidak semata-mata dipicu faktor ekonomi.
“Fenomena ini mencerminkan maraknya penggunaan pindar bukan lagi untuk kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” katanya, dikutip dari laman resmi IPB.
OJK bersama AFPI mengingatkan, menghindari pembayaran utang secara sengaja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menutup peluang finansial dan karier di masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar