Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Buka Sosialisasi KUHP Baru di Bapas Kelas I Medan

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan pada Jumat (13/06).

Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan terhadap substansi KUHP baru yang telah diundangkan. Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui KUHP baru perlu direspons dengan peningkatan kapasitas SDM pemasyarakatan.

“Sebagai garda terdepan dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial, Pembimbing Kemasyarakatan harus memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru dalam KUHP ini dengan baik. Ini bukan hanya soal pemahaman hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendampingi klien secara adil dan manusiawi,” ujar Yudi.

Kepala Bapas Kelas I Medan, Suroto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh PK dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang kini dihadapkan pada dinamika hukum yang baru.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap para PK dapat lebih siap dan responsif terhadap tantangan pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menjadi salah satu roh dari KUHP baru,” ujar Suroto.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang mengupas berbagai pasal kunci dalam KUHP baru, termasuk penyesuaian norma, sanksi alternatif, dan ruang-ruang baru bagi pembinaan non-pemidanaan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memperkuat pemahaman peserta terhadap aspek teknis dan aplikatif dari KUHP baru dalam konteks pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2/Red) 

Komentar

Loading...