GHARIS Sumut Demo di Kejati Sumut, Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang
Perwakilan Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) Sumatera Utara menyampaikan aspirasi dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Jumat (16/10/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri kebijakan pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang senilai sekitar Rp503 miliar yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari sisi transparansi dan prosedur hukum.
Aksi yang dipimpin Kiki Trisna selaku koordinator aksi dan didampingi Rusydi Mulya Sumantri sebagai koordinator lapangan itu menyoroti sejumlah kebijakan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.
Massa menilai mekanisme pergeseran anggaran tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait dasar hukum, proses penganggaran, serta pengawasan oleh DPRD. Mereka juga meminta kejaksaan memeriksa apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi sempat memanas ketika demonstran membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respons yang mereka rasakan. Pihak Kejati Sumut kemudian hadir melalui Koordinator Bidang Intelijen Bani Immanuel Ginting, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan meminta perwakilan GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pengaduan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menanggapi hal itu, GHARIS Sumut menyatakan akan memasukkan laporan resmi pada Senin mendatang.
Kiki Trisna mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian organisasinya adalah tidak disahkannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2026.
Menurut GHARIS Sumut, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar yang disebut menggunakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Mereka meminta agar kebijakan tersebut ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki.
GHARIS Sumut menilai dasar hukum dan prosedur pergeseran anggaran tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain pergeseran anggaran Rp503 miliar, GHARIS Sumut menyampaikan lima persoalan lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pertama, rencana penyewaan mobil dinas mewah. GHARIS Sumut menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun. Mereka mempertanyakan urgensi, efisiensi, dan prioritas kebijakan tersebut di tengah kebutuhan masyarakat.
Kedua, penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD). Organisasi tersebut mempertanyakan dugaan penggunaan alokasi TKD yang diperuntukkan bagi penanganan bencana untuk pembangunan umum. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar penggunaan, mekanisme pengawasan, dan persetujuan yang diperlukan.
Ketiga, anggaran proyek median jalan. GHARIS Sumut menyoroti pekerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang atau jalur arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu yang disebut melibatkan anggaran Rp800 juta melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Mereka meminta kejelasan mengenai proses penganggaran, publikasi, dan pengawasannya.
Keempat, program peremajaan permukiman kumuh. GHARIS Sumut mempertanyakan 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang, menurut mereka, dikategorikan sebagai penanganan darurat. Mereka meminta agar perencanaan teknis dan mekanisme pergeseran anggarannya diperiksa.
Kelima, pemeliharaan rutin jalan. Organisasi itu juga menyoroti 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang disebut dianggarkan melalui mekanisme darurat bencana. Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan penggunaan mekanisme tersebut untuk kegiatan yang dianggap sebagai kebutuhan rutin.
Berbagai hal tersebut merupakan temuan dan dugaan yang disampaikan GHARIS Sumut dalam aksi unjuk rasa. Kebenaran materi pengaduan serta ada atau tidaknya pelanggaran masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Atas berbagai persoalan tersebut, GHARIS Sumut mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked., serta menelusuri proses pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar.
Mereka juga meminta agar seluruh penggunaan anggaran yang dipersoalkan ditelaah secara menyeluruh, termasuk dokumen perencanaan, dasar hukum, pelaksanaan kegiatan, dan mekanisme pengawasannya.
GHARIS Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyatakan siap kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut yang dinilai memadai.
“GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan dalam aksi merupakan pernyataan dan dugaan dari GHARIS Sumut. Belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi atas dugaan tersebut dalam bahan yang tersedia. Karena itu, klarifikasi dari Pemkab Deli Serdang dan hasil penelaahan aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar