KPK Panggil Kadis SDABMBK Medan Khairul Azmi sebagai Saksi Kasus Syah Afandin

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi. KPK memanggil Khairul Azmi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.

GIMIC.ID, MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi (KAZ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Pemanggilan Khairul dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Khairul saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Sebelumnya, ia pernah dipercaya menjabat Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat. Karena itu, pemeriksaan KPK terhadap Khairul berkaitan dengan kapasitasnya saat masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Selain Khairul, KPK pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, seorang ASN pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta lima ASN pada Dinas PUTR Langkat, yakni IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mendalami dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama. Pada Rabu (7/10/2026), misalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 pihak swasta yang berkaitan dengan sejumlah badan usaha atau perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Syah Afandin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang Rp800 juta dari total komitmen sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan Yaqub, yakni 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Dengan demikian, terdapat 85 proyek yang disebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah urusan di lingkungan pemerintahan daerah, di antaranya pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Pemeriksaan terhadap Khairul Azmi dan sejumlah saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk keterangan dari pejabat maupun pihak yang pernah berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Hingga saat ini, Khairul Azmi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan KPK masih berlangsung dan status hukum para pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2). 

Komentar

Loading...