Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajatisu Tegaskan Komitmen Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (6/10/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pendampingan, pemahaman hukum, serta pengawalan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin, SH., MH menegaskan, jajaran Kejati Sumut bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Utara siap mendukung dan mengawal kemajuan dunia pendidikan, khususnya dalam aspek hukum dan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhibuddin saat peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Hadir pula Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani, SH., MH, serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH.
Selain itu, kegiatan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, baik secara luring maupun daring, para kepala dinas pendidikan dan kepala cabang dinas pendidikan, serta para kepala sekolah se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati Sumut dan Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya, nota kesepahaman juga ditandatangani antara para Kajari dengan para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Kajatisu Muhibuddin mengatakan, Program Jaksa Sahabat Pendidik dirancang untuk memberikan ruang konsultasi dan pendampingan hukum kepada para pendidik, termasuk kepala sekolah yang mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik ketika menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan program dan anggaran pendidikan.
“Kami siap mendampingi pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika mengalami kendala regulasi. Jaksa Sahabat Pendidik ini untuk menemani agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah, terutama saat mendapat penugasan sebagai PPK,” tegas Muhibuddin.
Ia menjelaskan, kurangnya pemahaman terhadap regulasi dapat menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, kejaksaan hadir memberikan pemahaman dan pendampingan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena kurang paham regulasi kemungkinan akan menimbulkan tantangan atau hambatan. Di situlah Jaksa Sahabat Pendidik akan hadir untuk membantu dan mengawal,” sambungnya.
Muhibuddin menambahkan, jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung kemajuan pendidikan di Sumatera Utara.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki tata kelola yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik yang digagas Kejati Sumut.
Bobby menilai, kehadiran kejaksaan melalui program tersebut dapat memberikan perlindungan sekaligus pendampingan bagi satuan pendidikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar. Jadi guru dan kepala sekolah dalam mengerjakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, Kejati Sumut merupakan salah satu lembaga yang dapat memberikan masukan dan bimbingan kepada para tenaga pendidik, khususnya dalam memahami aspek hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka.
“Jadi bisa diawasi dari lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.
Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik, sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta insan pendidikan diharapkan semakin kuat. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).