Mini Kompetisi Konstruksi Bukan Sekadar Cari Harga Murah, Ini Cara Evaluasinya
Fani Dhuha, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, saat menjadi narasumber webinar Alatan Indonesia tentang strategi evaluasi penawaran mini kompetisi jasa konstruksi, Kamis (1/10/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA – Mekanisme mini kompetisi pekerjaan konstruksi melalui Katalog Elektronik masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Di tengah regulasi pengadaan yang terus berkembang, pemahaman terhadap tahapan evaluasi penawaran menjadi penting agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada harga terendah.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam webinar eksklusif Alatan Indonesia bertajuk “Strategi Jitu Evaluasi Penawaran Mini Kompetisi Jasa Konstruksi” yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (1/10/2026).
Webinar tersebut menghadirkan Fani Dhuha, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Fani menyampaikan bahwa pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan konstruksi masih berkembang secara dinamis. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum diterbitkannya model dokumen kompetisi resmi oleh LKPP untuk mekanisme tersebut hingga webinar berlangsung.
Kondisi tersebut membuat pemahaman para pelaku pengadaan terhadap tahapan pelaksanaan, persyaratan, serta mekanisme evaluasi penawaran menjadi semakin penting.
Menurut Fani, proses evaluasi dilakukan dengan memperhatikan urutan harga penawaran, dimulai dari harga terendah. Berbeda dengan mekanisme tender yang memungkinkan evaluasi sejumlah penawaran secara bersamaan, dalam mini kompetisi pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu terhadap penawaran dengan peringkat pertama.
Apabila penawaran tersebut dinyatakan gugur pada salah satu tahapan evaluasi, pemeriksaan kemudian dilanjutkan kepada penawaran pada peringkat berikutnya. Proses tersebut dilakukan hingga ditemukan penyedia yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Fani menegaskan bahwa harga terendah tidak otomatis menjadi penentu akhir dalam mini kompetisi. Penawaran tetap harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku.
Ia mencontohkan persoalan pencantuman Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam penawaran. Apabila berdasarkan ketentuan pajak tersebut wajib diperhitungkan, maka komponen PPN tetap harus dimasukkan dalam nilai penawaran.
Selain itu, penawaran dengan nilai di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga tidak serta-merta dinyatakan gugur.
Menurut Fani, penawaran dengan kondisi tersebut terlebih dahulu harus melalui proses evaluasi kewajaran harga untuk memastikan harga yang ditawarkan tetap dapat dipertanggungjawabkan dan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Mini kompetisi bukan sekadar adu harga murah, melainkan validasi kapasitas eksekusi yang nyata dalam koridor persaingan yang sehat,” ujar Fani.
Dalam webinar tersebut, Fani turut mengingatkan ketentuan mengenai jaminan penawaran untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp10 miliar.
Besaran jaminan penawaran berada pada kisaran 1 hingga 3 persen dari nilai HPS dan harus dapat dicairkan dengan dokumen asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan panitia atau pelaksana pengadaan agar tidak menetapkan persyaratan yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Persyaratan juga perlu disusun secara objektif dan tidak mengarah pada kepentingan pihak atau penyedia tertentu.
Menurutnya, penyusunan persyaratan yang tepat menjadi bagian penting untuk menjaga proses pengadaan tetap kompetitif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesi diskusi webinar berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai instansi serta pelaku usaha jasa konstruksi.
Sejumlah persoalan teknis turut menjadi bahan diskusi, di antaranya terkait sertifikat kompetensi kerja personel serta mekanisme kerja sama operasi yang saat ini belum dapat diakomodasi dalam sistem Katalog Elektronik.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman teknis terhadap mekanisme mini kompetisi diperlukan tidak hanya oleh pihak yang melaksanakan proses pengadaan, tetapi juga oleh penyedia jasa konstruksi yang mengikuti kompetisi.
Dengan pemahaman yang lebih baik, proses evaluasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan ruang persaingan yang sehat bagi para penyedia.
Di akhir kegiatan, Alatan Indonesia menyampaikan rencana penyelenggaraan sejumlah event lanjutan sepanjang Oktober dan November 2026.
Rangkaian kegiatan tersebut akan mengangkat berbagai topik yang berkaitan dengan sektor jasa konstruksi dan pengadaan, termasuk perkembangan regulasi serta praktik pelaksanaan di lapangan.
Informasi mengenai jadwal, tema, dan materi kegiatan selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Alatan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Hu).

Komentar