Alatan Indonesia Bahas Peluang dan Regulasi Terbaru Pengadaan Alat Kesehatan Pemerintah
Alatan Indonesia menggelar sharing session bertajuk “Peluang dan Regulasi Pengadaan AlKes: Strategi Penetrasi Pasar Pemerintah” secara daring, Senin (28/9/2026), dengan menghadirkan Agus Arief Rakhman sebagai narasumber.
GIMIC.ID, JAKARTA – Peluang pasar pengadaan alat kesehatan (Alkes) pemerintah dinilai masih sangat besar, seiring berkembangnya Katalog Elektronik serta perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam sharing session yang digelar Alatan Indonesia bertajuk “Peluang dan Regulasi Pengadaan AlKes: Strategi Penetrasi Pasar Pemerintah”, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB tersebut menghadirkan Agus Arief Rakhman, M.M., CPSp., sebagai narasumber utama. Sharing session diikuti peserta dari berbagai instansi kesehatan daerah dan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi serta tanya jawab.
Dalam paparannya, Agus yang dikenal sebagai praktisi pengadaan barang dan jasa pemerintah menjelaskan bahwa pasar Katalog Elektronik untuk sektor kesehatan memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan persepsi sebagian pelaku usaha maupun instansi pemerintah.
Berdasarkan struktur Katalog Elektronik Versi 6 per 28 Agustus 2026, terdapat 33 Kategori I, 289 Kategori II, dan 1.968 Kategori III. Dari jumlah tersebut, empat rumpun kesehatan menyumbang sebanyak 160 Kategori III.
Menurut Agus, data tersebut menunjukkan bahwa pasar alat kesehatan tidak dapat dipandang sebagai satu jenis pasar dengan karakteristik yang sama.
“Angka ini penting, karena ini menunjukkan bahwa alat kesehatan bukan satu jenis pasar,” ujar Agus.
Ia mencontohkan perbedaan karakteristik antara alat radiologi dan produk seperti vaksin. Pengadaan alat radiologi, kata dia, membutuhkan pertimbangan teknis seperti instalasi dan shielding, sementara vaksin memiliki kebutuhan berbeda, terutama dalam pengelolaan rantai pasok, masa kedaluwarsa hingga kondisi penyimpanan.
Perbedaan karakteristik tersebut membuat pelaku usaha perlu memahami kebutuhan pengguna sekaligus karakteristik masing-masing kategori sebelum menentukan strategi penetrasi pasar pemerintah.
Sharing session juga membahas perubahan regulasi melalui Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Regulasi terbaru tersebut mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih luas dan tidak hanya berfokus pada penayangan produk.
Dalam mekanisme e-purchasing, terdapat tiga metode yang dapat digunakan, yakni pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
Agus menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting bagi pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar tidak hanya berorientasi pada keberadaan produk di dalam katalog.
Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam sesi tersebut adalah perlunya memahami tiga lapis aturan secara bersamaan sebelum mengambil keputusan pengadaan.
Ketiganya meliputi regulasi, kebijakan kategori, dan proses bisnis aplikasi.
Agus mengingatkan, produk yang telah ditampilkan di katalog elektronik tidak selalu berarti dapat langsung dibeli. Kondisi tersebut terutama perlu diperhatikan pada kategori alat kesehatan dan obat yang tunduk pada mekanisme whitelist Kementerian Kesehatan.
Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pengadaan tidak cukup hanya dengan mengetahui cara menggunakan aplikasi. Pelaku usaha juga perlu memahami ketentuan kategori serta kebijakan yang berlaku pada masing-masing jenis produk.
Dalam sesi tersebut, Agus turut mengulas sejumlah kesalahan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan alat kesehatan pemerintah.
Beberapa di antaranya adalah kebiasaan terlalu cepat mengandalkan tombol “klik” pada sistem, memulai proses dari produk alih-alih kebutuhan, serta menganggap harga yang tercantum di katalog sebagai harga final.
Menurut Agus, pendekatan pengadaan seharusnya dimulai dari kebutuhan, bukan sekadar dari produk yang tersedia di dalam sistem.
Ia kemudian menyampaikan pesan yang menjadi inti dari keseluruhan sesi.
“Jangan mulai dari produk yang tayang. Mulailah dari kebutuhan pasien, pahami pasar, tentukan strategi, baru klik katalog,” tegas Agus.
Sebagai tindak lanjut dari sharing session tersebut, Alatan Indonesia akan menggelar Bimtek Master E-Purchasing AlKes dan Farmasi pada 7–8 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara hybrid, yakni secara langsung di Jakarta dan melalui Zoom bagi peserta yang mengikuti secara daring.
Kurikulum bimtek mencakup 12 materi inti, antara lain arah baru e-purchasing sesuai PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026, strategi membaca pasar alat kesehatan dan farmasi, penyusunan kertas kerja harga, analisis Total Cost of Ownership (TCO), hingga penyusunan dokumen kontrak dan audit trail yang siap diperiksa.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Alatan Indonesia mendorong pelaku usaha dan pemangku kepentingan pengadaan kesehatan untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi strategi bisnis dan proses pengadaan yang lebih tepat.
Dengan semakin kompleksnya karakteristik pengadaan alat kesehatan, pemahaman terhadap kebutuhan, regulasi, mekanisme katalog, hingga strategi transaksi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengadaan pemerintah yang lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Hu).

Komentar