Bapenda dan Kantah Kota Medan Integrasikan Data NIB dan NOP, Perkuat Optimalisasi Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah.
GIMIC.ID, MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Kerja sama strategis tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah, yang ditandatangani pada Senin, 14 September 2026.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda menjadi kota pertama di Sumatra yang melaksanakan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.
Menurutnya, sinergi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait sinergi tugas serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.
Melalui PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan melaksanakan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/REST JSON. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kerja sama juga mencakup pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Data tersebut juga dapat digunakan untuk memvalidasi potensi kurang bayar BPHTB.
Tidak hanya berfokus pada penerimaan pajak, sinergi ini turut diarahkan untuk mempercepat pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.
Dalam kerja sama tersebut, Bapenda Kota Medan juga memberikan dukungan terhadap berbagai program pertanahan bagi masyarakat melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan itu meliputi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, serta sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Agha berharap integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB.
“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” tambahnya.
Dengan pencapaian sebagai pelopor sinkronisasi data NIB dan NOP di Sumatra, Bapenda Kota Medan optimistis kerja sama dengan Kantah Kota Medan dapat mendorong modernisasi pelayanan perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak secara berkelanjutan.
Selain integrasi data pertanahan dan perpajakan, Bapenda Kota Medan juga terus mendorong inovasi pelayanan melalui aplikasi e-Loket Pajak.
Pengembangan inovasi tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, serta Kantor Pertanahan Kota Medan.
Melalui e-Loket Pajak, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai proses pengurusan perpajakan yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi lainnya melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.
Data dari masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait akan saling terhubung sehingga proses verifikasi, validasi, dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang terintegrasi. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses yang berulang karena data dan layanan dari instansi terkait dapat saling terhubung,” ungkap Agha.
Ia menegaskan, integrasi sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Dengan integrasi ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2).