1. Beranda
  2. Uncategorized

Kajati Sumut Hentikan Perkara Penadahan di Simalungun melalui Keadilan Restoratif

Oleh ,

Jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun bersama pihak terkait berfoto bersama usai pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.

GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H. memutuskan menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana penadahan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Ardiyan, S.H., M.H., serta tim Jaksa Penuntut Umum mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang digelar secara daring, Senin (31/8/2026).

Dalam ekspose tersebut dipaparkan kronologi perkara yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa bermula ketika saksi Dandi Saragih bersama saksi Gurdip, yang penanganan perkaranya dilakukan dalam berkas terpisah, menawarkan satu unit pendingin udara (AC) merek Changhong kepada tersangka Rani Purba.

Sebelum membeli barang tersebut, Rani menanyakan kepada Gurdip mengenai asal-usul AC yang ditawarkan. Gurdip kemudian menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual karena dirinya telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever serta berencana pulang ke Palembang.

Karena tergiur dengan harga yang ditawarkan dan mengaku tidak mengetahui asal-usul sebenarnya dari barang tersebut, Rani kemudian menyepakati pembelian dan membeli AC tersebut.

Atas perbuatannya, Rani Purba diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Dalam proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan pemilik barang kemudian mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat.

Dalam proses tersebut, tersangka mengakui telah khilaf dan menyatakan tidak memiliki niat untuk membeli maupun menampung barang yang merupakan milik pihak lain.

Sementara itu, pemilik barang dengan tulus memaafkan perbuatan tersangka. Pemilik barang juga memberikan nasihat agar tersangka lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bertindak di kemudian hari.

Selain itu, tokoh masyarakat setempat secara resmi meminta kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Setelah mendengarkan pemaparan dari jajaran Kejari Simalungun serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam kegiatan ekspose tersebut, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Aspidum Suhendri, S.H., M.H., serta pejabat struktural pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.

Penyelesaian melalui keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan adanya perdamaian antara tersangka dan pihak yang dirugikan, pengakuan atas kesalahan, serta adanya penerimaan dan pemberian maaf dari pihak pemilik barang.

Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana bukan semata-mata bertujuan membebaskan tersangka dari proses hukum.

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, keadilan dan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan korban maupun pelaku.

Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya dendam serta menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Penerapan mekanisme tersebut dinilai sejalan dengan cita-cita dan arah kebijakan hukum nasional yang mengedepankan perlindungan masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Melalui penyelesaian perkara secara restoratif, Kejaksaan juga berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan, pemulihan dan kondisi sosial masyarakat.

Dengan disetujuinya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut, Kejati Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta tetap mengedepankan kepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga