Kejati Sumut Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanian, Dorong Ketahanan Pangan dan Literasi UU ITE
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara usai kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan edukasi penggunaan media sosial secara bijak di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Medan, Selasa (4/8/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung keberhasilan program ketahanan pangan di daerah. Melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumut menggelar kegiatan penerangan hukum di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut, para kepala bidang, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta jajaran aparatur di lingkungan dinas.
Selain memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, Kejati Sumut juga mengedukasi peserta tentang pentingnya penggunaan media sosial secara bijak guna menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan, melalui pendekatan preventif.
"Kegiatan penerangan hukum ini merupakan wujud komitmen pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung program ketahanan pangan dengan mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana yang berpotensi menghambat program prioritas pemerintah di Sumatera Utara. Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya menghindari jerat hukum Undang-Undang ITE," ujar Rizaldi saat membuka kegiatan.
Dalam sesi pemaparan, Jaksa Fungsional Kejati Sumut selaku narasumber menekankan pentingnya seluruh aparatur memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di sektor pertanian.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Karena itu, seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diharapkan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar program pemerintah dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel.
"Program ketahanan pangan hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh pelaksana bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkap narasumber.
Selain materi antikorupsi, tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peserta diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan bijak menggunakan media sosial. Berhati-hatilah dalam membagikan konten yang belum terverifikasi. Jangan sampai jari menjadi pengendali pikiran, tetapi pikiranlah yang harus mengendalikan jari kita. Saring sebelum sharing, karena media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menyebarkan hal-hal positif," pesan narasumber.
Menutup kegiatan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yus Fachri Perangin-angin, mengapresiasi pelaksanaan penerangan hukum tersebut.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi pengingat sekaligus sarana meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, edukasi hukum seperti ini diharapkan menjadi penguat integritas seluruh aparatur sehingga setiap program di bidang pertanian dan ketahanan pangan dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan kegiatan tersebut, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi hukum sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat program ketahanan pangan di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)