Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Proyek LNG
Terdakwa kasus dugaan korupsi Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
GIMIC.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap Hendi Prio Santoso beserta pidana denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Hendi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dana sebesar Sin$500.000 telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti.
"Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara yang sama, jaksa turut menuntut Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Isargas Energi (IAE), Arso Sadewo, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, Arso dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (sekitar Rp118 miliar). Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat, atau setara sekitar Rp271 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang menurut jaksa seharusnya tidak dilakukan.
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa unsur kerugian negara telah terbukti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa juga menyatakan kerugian negara tersebut merupakan akibat perbuatan yang dilakukan bersama oleh Hendi Prio Santoso, Arso Sadewo, serta pihak lain yang disebut dalam perkara, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-MP).